| Pengarang |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Penerbit |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Tahun |
: |
2025 |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman utama arah kebijakan, prioritas, dan program pembangunan daerah, sehingga sangat menentukan efektivitas pengelolaan sumber daya, alokasi anggaran, serta pencapaian kinerja pembangunan. Dalam konteks Kabupaten Gresik, yang memiliki karakteristik ekonomi berbasis industri, pertanian, dan maritim, evaluasi terhadap implementasi RPJMD menjadi penting untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, serta kebijakan nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Evaluasi ini diperlukan untuk menilai relevansi program, capaian indikator kinerja, serta kemampuan RPJMD dalam menjawab tantangan daerah seperti penguatan perekonomian, peningkatan kualitas layanan publik, dan keberlanjutan pembangunan, sekaligus menutup kesenjangan antara target perencanaan dan kinerja historis pada perangkat daerah rumpun bidang perekonomian dan sumber daya alam.